INFO


Hukum menangisi orang yang telah meninggal adalah boleh atau mubah, walaupun sampai terdengar suara isak tangisnya asal jangan mengangkat suara terlalu keras dan meratap. Karena meratap dan mengangkat suara dengan ratapan itu adalah haram. Adapun menangis adalah suatu perkara yang bukan dibuat- buat, sesuatu yang tak tertahankan karena perasaan sedih. Maka hal yang idhlthirary ini tidak menjadi kesalahan bagi orang yang bersangkutan, asalkan semuanya terjadi dengan wajar, tanpa dibuat- buat.